Semenanjung Korea agak “panas” Sabtu, 23 Juni 2012 lalu. Latihan
gabungan militer Korea Selatan dan Amerika Serikat berlangsung di
Pocheon, sekitar 32 sebelah tenggara Zona Demiliterisasi, yang
memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan.
Meski Perang Korea “de facto” berakhir pada 1953, status dua Korea
itu sesungguhnya masih dalam keadaan perang. Latihan pekan
lalu—terbesar sejak perang Korea selesai, diramaikan oleh 2.000
tentara, jet tempur, helikopter, dan tank. Kapal induk AS George
Washington juga merapat ke sana.
Sasaran latihan jelas: bendera Korea Utara, yang tercabik-cabik dan
musnah dihujani peluru latihan itu. Seperti diberitakan CNN, latihan
bersama itu adalah persiapan jika Korea Utara menyerang Korea Selatan.
Konflik dua Korea memang rawan meletup.
Lalu, bagaimana sebetulnya situasi di Korea Utara, di tengah
transisi politik setelah Kim Jong Il mangkat, serta ancaman tahunan
bahaya kelaparan? VIVAnews mewawancarai Marzuki Darusman, bekas Jaksa
Agung RI, yang kini ditunjuk Dewan HAM PBB sebagai pelapor khusus soal
Korea Utara.
Marzuki, yang lama tak terdengar kiprahnya, bercerita banyak tentang
situasi hak asasi manusia di Korea Utara. Sebagai bekas Jaksa Agung,
dia juga menyinggung sejumlah kasus HAM di Indonesia, dan tudingan
meningkatnya intoleransi di tanah air. Berikut petikan wawancara yang
berlangsung dua pekan lalu:
Sebagai pelapor khusus, Anda sempat berkunjung ke Korea Utara?Sebenarnya,
selama dalam fungsi ini saya belum berhasil mengunjungi Korut. Sebab
Korut tidak mengakui mandat ini karena dianggap sebagai bentuk tekanan
dari PBB. Mandat pelapor khusus ini lahir 10 tahun lalu, dengan jabatan
pertama dipegang oleh Thailand. Mandat ini juga menjadi hasil satu
resolusi tentang keprihatinan Piagam HAM PBB tentang keadaan Korea yang
sudah diramalkan semua pihak, termasuk Sekjen PBB dan masyarakat
internasional.
Korut adalah negara satu-satunya peninggalan Stalinis yang ada di
dunia. Rezim Korut adalah satu bentuk rezim yang berdasarkan kultus
individu seperti Stalinis, yang kemudian dilanjutkan dengan suatu
sistem represif yang hampir total sehingga hubungan ke Korut dibatasi.
Jika tak bisa ke Korut, apa yang Anda lakukan untuk mendapatkan informasi?Saya
ke Korea Selatan. Korsel, Jepang, dan Thailand berdasarkan
pengelompokannya adalah negara yang paling beroleh dampak dari Korut
karena pelarian-pelarian di sana berhubungan dengan tiga negara ini.
Jadi setiap tahun ada pelarian yang meningkat. Info tentang Korut yang
kami peroleh asalnya adalah penghimpunan info dari semua lembaga PBB
yang masih boleh ada di sana, dari kedubes-kedubes yang punya masalah
di sana, serta LSM-LSM yang beroperasi.
Dari para pelarian juga diperoleh tentang gambaran yang tersusun di
Korut. Salah satunya bahwa Korut memiliki 8 atau 10 kamp konsentrasi
tahanan politik yang menampung kurang lebih 200 ribu warga yang
dianggap sebagai musuh rezim. Mereka ditahan tanpa pengadilan, bahkan
keluarga mereka juga bisa ikut ditahan dan dieksekusi.
Apa yang dilakukan PBB untuk menekan Korut?Tekanan
ke Korut sekarang ini sudah berlangsung selama 10 tahun dan tidak ada
kemajuan. Mereka mampu bertahan karena ditopang oleh Rusia dan China.
Dalam keadaan sulit, Rusia sebelumnya memberi bantuan namun sekarang
sudah mulai berkurang. Di sisi lain, China masih terus membantu Korut.
Masalah itu sudah menjadi masalah politik, karena China tidak bisa
melihat Korut tunduk karena apa yang terjadi adalah perpindahan
besar-besaran dari Korut untuk pertama kalinya ke China dan Korsel,
tapi terutama di China. Penduduk di sana kurang lebih sudah 24 juta,
jadi mereka memikirkan kemungkinan Korut bertahan. Dengan rezim seperti
itu, apa boleh buat.
Terakhir, China abstain terhadap resolusi. Resolusi mereka yang
terakhir diambil Maret tahun ini, namun belum ada resolusi yang
diterima secara bulat tanpa unsur politis.
Soal pelapor khusus HAM PBB, apa tugasnya?Pelapor
khusus sebenarnya terbagi dua tipe, yaitu pelapor khusus secara tematik
dan secara negara. Jumlah seluruhnya saat ini kurang lebih ada 35
orang. Yang tematik menangani masalah-masalah seperti pangan, kebebasan
atau penyiksaan. Kalau untuk pelapor khusus negara saat ini baru ada
Korut, Myanmar, Iran, dan satu negara Afrika. Suriah saat ini belum
ada, namun sebentar lagi akan dibentuk, bersama Srilanka juga.
Lahirnya pelapor khusus sebenarnya berakar dari resolusi yang
didukung negara-negara anggota Dewan HAM PBB, termasuk Indonesia.
Nantinya mereka akan ditugaskan melakukan kunjungan ke negara-negara
tertentu dan harus melapor tentang keadaan negara-negara tersebut dua
kali setahun, yaitu ke New York dan Jenewa.
Anda dipilih oleh Dewan HAM PBB untuk mengisi jabatan ini?Benar. Lama jabatannya empat tahun, dan ini adalah tahun keempat saya. Jadi sebentar lagi masa tugas saya akan berakhir.
Apa usaha khusus untuk bisa menembus Korut?Kami
terus mengupayakan, namun Korut cukup sopan untuk berkali-kali
menjawab, 'tidak bisa'. Namun saat melapor di Dewan HAM, mereka hadir.
Jadi sebenarnya mereka secara tidak langsung mengakui laporan itu harus
dipersoalkan. Oleh karenanya, saya rasa mereka seharusnya membiarkan
kami kesempatan masuk daripada harus dibantah.
Setelah Kim Jong Il mangkat, Korut seperti mencari jalan baru agar bisa bertahan. Ada kemungkinan perubahan di sana?Perubahan
di Korut mungkin terjadi jika ada perubahan terhadap situasi
kemanusiaan di sana. Namun, kurang lebih empat hingga enam juta warga
Korut ada dalam batas ambang kematian akibat kelaparan massal karena
semua dana digunakan untuk kepentingan militer sehingga pertanian alami
kemunduran dan investasi ekonomi juga dialihkan untuk kepentingan
militer.
Sebenarnya bulan Juli hingga September tahun ini rawan karena kita
akan hadapi lagi kematian akibat kelaparan massal di kalangan rakyat
Korut. Pendekatannya sekarang adalah mengupayakan agar Korut dinilai
siap bergaul dengan kalangan internasional. Jika dipaksakan secara
politik, terlalu beresiko karena taruhannya kemanusiaan dan mereka
punya nuklir.
Anda juga aktif di Human Rights Resources Centre ASEAN?Human
Rights Resources Centre ASEAN adalah satu badan nonpemerintah baru yang
didirikan dua tahun lalu. Badan ini terpisah dari Forum ASIA, dan badan
ini mengkhususkan diri pada riset HAM yang selama ini agak tertinggal
di Asia Tenggara. LSM-LSM umumnya lakukan riset yang bukan riset
universitas, melainkan riset yang sifatnya action research. Akibatnya,
pemajuan HAM mengalami hambatan karena selama ini hanya dilakukan
dengan dua cara, yaitu advokasi dan dialog, namun tidak banyak hasilnya.
Saat ini sedang dicari satu jalan lagi untuk membawa pemerintah
supaya bisa tukar pikiran dengan gelombang baru lewat riset, karena
riset bisa buka pikiran negara tentang alternatif dan pendalaman
masing-masing negara. Cara yang dilakukan LSM lebih banyak menekan dan
mempermasalahkan atau menyoroti pelanggaran. Pemajuan HAM seharusnya
tidak dilakukan di segi itu saja tapi juga dari bagaimana cara
negara-negara patuhi norma, karena itu yang kurang.
Harus lebih digali lagi tentang apa yang menyebabkan suatu negara
tidak lagi melakukan praktek penyiksaan, karena tidak bisa hanya
tekanan LSM, pasti ada faktor lain. Sorotan media saja juga tidak
cukup. Jadi pasti ada aspek yang bisa ditemukan tentang kenapa suatu
negara berhenti melakukan praktek penyiksaan orang, penghilangan orang,
atau intimidasi yang tidak bisa dijelaskan dari segi pelanggaran.
Adanya HRC ASEAN ini, untuk mengisi kevakuman itu.
Ini soal isu HAM di Indonesia. Sebagai bekas Ketua Komnas
HAM, bagaimana Anda melihat tudingan internasional atas meningkatnya
intoleransi di Indonesia, dan isu kelompok minoritas merasa kurang
dilindungi? Saya rasa masalah yang sebenarnya kita hadapi
adalah penegakan hukum. Untuk kasus Ahmadiyah dan GKI Yasmin bisa
ditegakkan ke MA. Sementara masalah ketertiban kaum Syiah di Madura itu
tidak ada hubungannya dengan hak asasi, melainkan sepenuhnya dengan
penegakan hukum. Itu sudah menyangkut persoalan pertalian kekuasaan
antara presiden dan kepolisian.
Fenomena ini tidak ada kaitannya dengan Indonesia yang semakin
toleran atau tidak intoleran. Dinamika itu akan selalu ada, bahwa
terjadi pasang surut dalam masyarakat. Ada kalanya manifestasi
ketidaksukaan meningkat atau malah turun. Lihat saja acara-acara di
televisi yang dihadiri aneka perempuan, sebagian kepalanya ditutup,
sebagian lagi tidak, dan ini bukan isu etnis atau agama. Menurut saya,
keunikan Indonesia mengalami tekanan sekarang. Pluralisme kita
mengalami tekanan karena tidak dilindungi secara semestinya oleh hukum.
Apakah hubungan polisi dan presiden cukup berpengaruh dalam hal ini?Sebenarnya
harus ditelaah bagaimana posisi politik kepolisian dalam konstelasi
kenegaraan ini. Nampak nyata bahwa kepolisian sudah menjadi suatu
lingkungan yang berdiri sendiri sedemikian rupa sehingga penegakan
hukum beralih menjadi sebuah opsi, bukan lagi sesuatu yg imperatif.
Jika polisi menjelaskan 'Kita harus menimbang perasaan pihak-pihak yang
protes' dan sebagainya, itu namanya bukan penegakan hukum. Mereka
memilih. Gambaran itu memperlihatkan betapa ada problem politik dalam
institusi polisi dalam konstelasi kenegaraan.
Di samping ada pembentukan FPI oleh tokoh-tokoh kepolisian pada
zaman Pamswakarsa, fenomena ini masih berkelanjutan. Baru akan jelas
apakah kita memang mulai krisis jika setelah penegakan hukum
dilaksanakan masih ada masalah-masalah intoleransi. Menurut saya,
secara sentral itu berhubungan dengan kemampuan politik polisi untuk
penegakan hukum tanpa pertimbangan politis.
Anda juga pernah jadi Jaksa Agung dan pernah berurusan dengan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Apa hambatan penyelesaiannya?Ada
satu prakarsa yang di sana sini sering kita dengar bahwa Presiden akan
melakukan tindakan besar untuk selesaikan masalah ini dengan tema kunci
permaafan dan rekonsiliasi. Pemerintah mengatasnamakan negara lalu
meminta maaf pada rakyat atas perilaku negarayang terlibat kekerasan di
masa lalu.
Politik maaf semacam itu sekarang sudah mulai banyak dilakukan.
Misalnya, permintaan maaf Ratu Juliana dari Belanda mengenai pengakuan
kemerdekaan Indonesia. Indonesia merdeka tahun 1945, sementara mereka
mengakuinya sebagai tahun 1949. Selama puluhan tahun Belanda berkeras
ataas pengakuan itu sampai akhirnya keluar pengakuan berupa permintaan
maaf yang dikeluarkan PM Belanda.
Ada pula pengakuan keterlibatan Inggris dalam kelaparan di Irlandia.
Clinton juga minta maaf atas kelakuan AS terhadap kulit hitam. Dalam
lingkup semacam itu, ada prakarsa mencoba dengan cara itu kemudian
mengakhirinya. Di Indonesia, ada resikonya jika menggunakan politik
maaf. Kalau tidak ada konsensus yang mau menerima, begitu permintaan
maaf diprotes, maka itu akan pudar sama sekali.
Jika sekarang Presiden minta maaf atas nama aparat dan tentara untuk
kasus kekerasan tahun 1965 sampai di Timtim, apakah maaf itu akan
diterima golongan militer? Sebab, mereka melakukan kekerasan dalam
rangka memelihara kesatuan. Jadi sebenarnya agak rumit menggunakan
politik maaf. Jika ditempuh lewat jalur pengadilan juga tidak bisa
karena kasusnya sudah lama terjadi.
Ada kesepakatan untuk selesaikan masalah ini dengan memberi
kompensasi untuk para survivor, atau penyintas. Masalahnya adalah
bagaimana kita bisa mengidentifikasi para penyintas karena akan
dibutuhkan badan untuk administrasi ganti rugi. Ini pekerjaan besar
yang jika ingin, bisa dilakukan sebelum akhir rezim pada 2014. Namun
perlu dibentuk badan administrasi kompensasi bagi para penyintas.
Sekali lagi, ini pekerjaan kolosal. Para penyintas kekerasan tahun 65
sampai Orde Baru, semua harus dimasukkan.
Anda pernah mendokumentasikan semua itu?Waktu
itu yang menjadi fokus saya adalah pelanggaran HAM di Timtim, Tanjung
Priok, Talangsari, serta aneka masalah yang kmudian secara politis
sulit diterima kejaksaan karena euforia refomasi reda. Kejaksaan juga
sulit terima perkara-perkara ini karena perlu persetujuan DPR. Untuk
pengadilan ad hoc, yang diadili secara HAM berdasar UU Komnas HAM, yang
disorot adalah pelanggaran yang sifatnya massal. Belum tentu
perkara-perkara ini memenuhi syarat tersebut sehingga terjadilah
dilema. Oleh karena itu ada RUU Komnas HAM baru yang mulai mengatur
kembali definisi pelanggaran yang bisa dituntut secara hukum.
Masalahnya adalah dilema itu. Menerima wewenang dari Komnas HAM
untuk melakukan penyelidikan yang selanjutkan diserahkan kejaksaan
untuk diadakan penyidikan, selalu terjadi debat tentang bukti. Kadang
buktinya oleh Komnas dianggap cukup, namun ternyata kejaksaan
menganggapnya belum cukup. Kalaupun dianggap sudah cukup, kejaksaan
masih harus menghadapi masalah politik di DPR tentang perlunya
peradilan dibentuk karena sistemnya ad hoc. Dinamika politik turut
mempengaruhi hal ini.
Untuk menyelidiki unsur-unsur yang dulu dari militer, ada
kemungkinan diprotes anggota parlemen yang terasosiasi dengan militer
sehingga cukup sulit. Namun jadikan ini semua pelajaran. Diharapkan
semuanya bisa diatasi dengan RUU baru. Sekarang Komnas berhak memanggil
anggota militer, namun belum tentu mereka akan memenuhi panggilan atau
bahkan mengindahkan panggilan itu.
Apakah mungkin jika para penyintas mengadu ke MK karena merasa hak konstitusinya dilanggar?Yang
diadukan ke MK adalah perkara UU yang jika bertentangan dengan konstusi
maka bisa dibatalkan. Waktu itu ada satu kasus, yaitu wacana DPR
membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ada satu segi dari wacana
itu yang tidak disetujui LSM lalu diajukan ke MK sehingga pendirian
komisi tersebut batal. Andaikan komisi tetap ada tanpa diajukan ke MK,
apakah bisa menyelesaikan masalah?
Dengan pengakuan dibatalkan, maka tidak ada instrumen menyelesaikan
persoalan HAM masa lalu, yang juga sedang dicari jalan keluarnya oleh
pemerintah. Nampaknya jika dicari jalan keluarnya dengan Komisi
Kebenaran sekalipun, jalannya sudah buntu.
Satu-satunya jalan yang terbuka adalah dengan menyatakan penyesalan.
Namun resikonya jika tidak dikemukakan dalam suasana yang secara
politik memuncak sehingga tidak ada penentangan adalah bagaimana
mencari momen. Euforianya saat ini sedang menurun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar